PEMILU 2009 DI IKUTI 34 PARPOL

JAKARTA, (PRLM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (7/7) malam mengumumkan dan memutuskan, 34 partai politik (parpol) di tingkat nasional berhak menjadi peserta pemilu 2009. Sebanyak 16 parpol lolos dengan ketentuan Pasal 315 dan 316 huruf d UU No. 10/2008 tentang Pemilu. Sedangkan 18 parpol sisanya lolos, setelah KPU melakukan verifikasi terhadap 35 parpol.
Pengumuman parpol peserta Pemilu 2009 dibacakan langsung oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU Pusat, Jln. Iman Bonjol, Jakpus, semalam. KPU pun mengumumkan enam partai lokal di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) lulus uji verifikasi faktual lembaga itu.
Jumlah parpol untuk 2009 mendatang yang berjumlah 34 itu lebih banyak dari jumlah parpol peserta pemilu 2004 yang hanya 24 parpol. "Alhamdulillah sesuai jadwal kami tetapkan parpol peserta pemilu," ujar Hafiz.
Hafiz mengatakan, KPU melakukan rapat pleno maraton dari tanggal 5 Juli untuk memutuskan parpol yang lolos dari hasil verifikasi faktual. Selanjutnya, parpol peserta pemilu yang lolos itu dijadwalkan melakukan pegnundian nomor urut parpol, Rabu (9/7) di Gedung KPU Pusat.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, hasil itu didapatkan setelah KPU di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota telah melakukan verifikasi terhadap dewan pimpinan parpol di wilayah yang sama.
Sementara kriteria yang diverifikasi meliputi empat hal, yaitu ketua umum atau ketua, sekretaris jendral atau sekretaris dan bendahara; domisili dan alamat sekretariat dewan pimpinan parpol dari proivinsi hingga kabupaten/kota; pemenuhan persyaratan tentang keterwakilan perempuan 30% dari kepengurusan di tingkat pusat, dan keanggotaan mencapai 1/1000 di wilayah kabupaten/kota.
Saat pengumuman dibacakan, sekelompok massa pendukung salah satu parpol meluapkan kegembiraan, karena lolos dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Mereka menyanyikan lagu dan membawa bendera partai di luar gedung KPU. Massa itu berasal dari parpol baru yang lolos sebagai peserta pemilu antara lain PKNU, PPI dan lain-lain.
Sebelum pengumuman dibacakan, pasukan Gegana melakukan penyisiran di seluruh gedung KPU yang berlokasi di kawasan Imam Bonjol, Jakpus. Penyisiran yang dilakukan selama 1 jam, yaitu pukul 18.30 WIB-19.30 WIB. (A-130/A-37)***

0 comments: